Sinopsis |
|
Mangain = mangampu boru (mengangkat anak), artinya menerima seseorang asing menjadi seperti anak kandung kita sendiri diberi marga sesuai dengan marga yang mangain atau mangampu. Itulah sebabnya, dongan tubu, boru, bere, dongan sahuta dan hula-hula harus turut menyaksikan dan menghukuhkan acara itu.
Pada dahulu kala hampir tidak ada yang mangampu = mangain boru. Yang sering adalah mangain anak (anak laki-laki). Satu keluarga tidak dikaruniai seorang anak laki-laki; untuk penerus keturunan maka keluarga tersebut mangain atau mengangkat anak dari anak Haha/anggi atau Dongan Tubu atau mungkin diambil dari Rumah Sakit (pada tahun-tahun belakangan sesudah ada Rumah Sakit) diadopsi secara Hukum Negara melalui Pengadilan Negeri.
Untuk keperluan penyelenggaraan adat inilah yang banyak menjadi permasalahan. Pengertian dan pengetahuan serta pengalaman tentang Mangain-Mangampu Boru yang masih kurang difahami oleh banyak keluarga, sehingga yang "terpaksa" melaksanakannya telah melakukannya tanpa proses yang sempurna.
Untuk itulah penulis menyusun buku ini, semoga bermanfaat bagi pembaca. |
|
|
|
Daftar Isi |
|
- Proses Mangain Boru (Mengangkat Anak)
- Patua Hata-Marhusip (Acara Meminang)
- Martumpol-Tonggo Raja (Perjanjian Nikah)
- Marsibuha-buhai - Pasu-pasu (Perjamuan Pagi - Pemberkatan Nikah)
- Ulaon Di Alaman / Gedung (Acara Makan Di Gedung)
- Marhata Sinamot
- Ulos
- Marhata Gabe-Gabe
- Mangain Anak / Baoa (Mengangkat Anak Laki-Laki)
- Patua hata - Marhusip tu Boru Ni Halak (Acara Meminang Bukan Boru Tulang)
- Umpasa
- Bila anda butuh buku ini hubungi: eppi:081370788103
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar